TAFSIR TEMATIK JIHAD DALAM ISLAM

 TAFSIR TEMATIK JIHAD DALAM ISLAM



Dimas Misbahul Munir 206111023 SI 1A

1.PENGERTIAN JIHAD

Secara etimologi, jihad berasal dari kata kerja jâhada-yujâhidu, masdarnya jihâdan wa mujâhadatan. Dalam Lisan al-‘Arab, Ibnu Mandzur menjelaskan bahwa jihad berasal dari kata al-juhd artinya al-tâqah (kekuatan), al-wus’u (usaha) dan al-masyaqqah (kesulitan). Pendapat Ibnu Mandzur ini senada dengan Muhammad Murtadha al-Husni al-Zabidi dalam Tâju al-‘Arus, namun sedikit berbeda dengan Muhammad bin Abi Bakar bin ‘Abdi al-Qadir alRazi dalam Mukhtar al-Shahâh yang menyebutkan jihad berasal dari kata al-juhd artinya al-tâqah, atau al-jahd artinya almasyaqqah.

2. JIHAD DALAM AL-QUR’AN

Dalam surat At- Tahrim ayat 9 yang artinya ;“Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah Jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.” Berdasarkan redaksinya, ayat ini mudah untuk disalahartikan oleh orang-orang yang phobia terhadap ajaran Islam. Hal ini karena pada redaksi “…. Perangilah orang-orang kafir…” . Dalam tafsir al-Marâghi disebutkan bahwa kata jihâd di sini mengandung tiga makna, jihad dengan pedang (saif), jihad dengan argumentasi (hujjah), dan berjihad dengan dalil (burhân).

3. JIHAD BERMAKNA MORAL

Adapun pengertian jihad sebagai jihad moral bisa kita jumpai dalam Surat al-Ankabût ayat 69. Yang artinya;“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. Dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” Menurut Yusuf al-Qaradhawi jihad di sini adalah jihad moral yang meliputi jihad terhadap hawa nafsu dan jihad melawan godaan setan. Sehingga jihad perang tidak termasuk dalam ayat ini.

4. MACAM MACAM JIHAD

Macam – macam jihad ada 3 yaitu;

1.Jihad dengan perkataan (bi al-lisan), yaitu menyampaikan, mengajarkan, dan mendakwahkan ajaran islam kepada manusia serta menjawab tuduhan sesat yang diarahkan pada islam.

2.Jihad dengan harta (bi al-mal), yaitu menginfakkan harta kekayaan di jalan allah khususnya bagi perjuangan dan peperangan untuk menegakkan kalimat allah serta menyiapkan keluarga mujahid yang ditinggal berjihad.

3.Jihad dengan jiwa (bil al-qital), yaitu memerangi orang kafir yang memerangi islam dan umat islam.

5. HUKUM JIHAD

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh syaikh kamil Muhammad bahwa hukum jihad secara umum adalah fardhu kifayah, artinya jika sebagian umat telah melaksanakan maka bagaimana yang lain terbebas dari kewajibannya maka sebagian tersebut. Allah SWT berfirman “ Tidak sepatutnya bagi orang- orang yang mukmin itu pergi semuanya(ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahun mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjagaa dirinyaa”( QS al- Taubah 122).

OPINI PRIBADI

Menurut saya berjihad dalam islam itu diperlukan untuk membela agama islam, jihad tidak hanya bisa secara langsung namun dapat melalui perkataan, harta, dan jiwa. Jihad di zaman sekarang adalah jihad melawan hawa nafsu, amarah yang ada dalam diri kita karena di Indonesia sudah aman dan damai tanpa adanya permusuhan dan pertikaian yang menyebabkan permusuhan antar umat beragama.


Komentar

  1. Bagus, semoga senantiasa istiqomah dalam berkarya, ditunggu karya-karya selanjutnya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer