NASKH AL QURAN
NASKH
AL-QUR’AN
DIMAS
MISBAHUL MUNIR 206111023
*Pengertian
Naskh
Naskh
secara bahasa artinya: menghilangkan, menghapuskan, memindahkan, menulis.
Adapun secara istilah, maka ada dua macam: Pertama. Naskh menurut istilah para
ulama ushul fiqih Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda.
1)Al-Baidhowi
rahimahullah (wafat 685 H) mendefinisikan dengan, “Naskh adalah penjelasan
berhentinya hukum syari’at dengan jalan syar’i yang datang setelahnya.”
2)Ibnu
Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menyebutkan definisi naskh dengan
menyatakan, “Menghilangkan hukum yang ada dengan perkataan (dalil) yang dahulu,
dengan perkataan yang datang setelahnya.”
*Penunjukan adanya naskh
dalam Al-Qur’an
Perlu diketahui bahwa adanya
naskh dalam syari’at atau adanya ayat Al-Qur’an yang mansukh (dihapus
hukumnya/lafazhnya) oleh ayat lain ditunjukkan oleh dalil naql (ayat/hadits),
dalil akal, dan ijma’. Dalil naql : Firman Allah SWT: "Apa
saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)..." (QS Al Baqarah:
106).
*Hikmah adanya Nasikh Mansukh
1)Meneguhkan keyakinan bahwa
Allah tidak akan terikat dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan logika
manusia
2) Kita semakin yakin bahwa Allah maha
bijak, maha kasih, maha sayang,
3)Mengetahui proses
tasyri', (penetapan dan penerapan hukum) islam dan untuk menelusuri tujuan
ajaran serta 'illatul hukmi (alasan ditetapkannya suatu hukum).
4)Mengetahui
perkembangan tasyri' menuju tingkat sempurna sesuai dengan perkembangan dakwah
dan kondisi umat islam.
5)Cobaan dan ujian
bagi seorang mukallaf untuk mengikutinya atau tidak.
6)Menghendaki
kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab jika naskh itu beralih ke hal yang
lebih berat maka di dalamnya terdapat tambahan pahala, dan jika beralih ke hal
yang lebih ringan, maka ia mengandung kemudahan dan keringanan.
*Pendapat ulama’
1.Bahwa Nasakh
secara akal bisa terjadi dan secara Sam`i/Syar`i telah terjadi.
2.Bahwa nasakh
tidak mungkin terjadi secara akal maupun Sam`i/ Syar`i.
3.Nasakh itu
menurut akal mungkin terjadi tetapi menurut syara` dilarang.
*Cara menentukan
Naskh
Manna’ al-Qaththan menetapkan setidaknya ada tiga dasar
untuk menentukan suatu ayat dikatakan Nasikh atau ayat lain dikatakan Mansukh:
1. Melalui
keterangan secara tegas dari Nabi atau Sahabat.
2. Malalui
kesepakatan umat yang menghasilkan atau menetapkan ayat ini Nasikh dan ayat itu
Mansukh
3. Melalui studi
sejarah. Ayat yang paling awal turun itulah yang dikatakan Mansukh dan ayat
yang paling akhir turun dikatakan Nasikh.
*Pembagian Naskh
1Naskh
al-Qur’an dengan al-Qur’an.
2.Naskh
al-Qur’an dengan Sunnah.
3.Naskh
sunnah dengan al-Qur’an.
4.Naskh
sunnah dengan sunnah.
*Tempat naskh
Seperti yang kita ketahui, bahwa nasakh berfungsi sebagai
penghapus dari Mansukh. Maka tempat nasakh ada setelah Mansukh
1.Naskh tanpa badal ( pengganti ), contoh,
penghapusan besedekah sebelum berbicara kepada rasulullah, sebagaimana
diperintahkannya dalam :
Surat Al-Mujadilah : 12.
•يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ
نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ذَلِكَ خَيْرُُ لَّكُمْ وَأَطْهَرُ فَإِن لَّمْ تَجِدُوا
فَإِنَّ
اللهَ
غَفُورُُ رَّحِيمٌ (المجادلة: 12)
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus
dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum
pembicaraan itu.Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih;
jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Mujadilah /58:12)
Ayat diatas, dinaskh dengan ayat al-Mujadilah
: 13.
ءَأَشْفَقْتُمْ
أَن تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا
وَتَابَ اللهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا
الزَّكَاةَ
وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ وَاللهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (المجادلة : 13)
Artinya : Apakah kamu takut akan
(menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan
Rasul Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat
kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan
Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS.
58:13)
2. Naskh dengan badal akhaf ( lebih
ringan ), contohnya puasa masa dahulu, dalam Surat Al-Baqarah : 183 ( ayat
Puasa ). Dinaskh dengan ayat Al-Baqarah : 187
أُحِلَّ
لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ( البقرة : 187 )
Artinya : Dihalalkan bagi kamu pada
malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu ( Al-Baqarah / 2 :
187 )
3.Naskh dengan badal mumatsil ( sebanding ),
Contohnya, tahwil kiblat, menghapus menghadap bait al-maqdis dengan menghadap
kiblat ke ka’bah. Dengan firman Allah surat Al-Baqarah : 144
قَدْ
نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَآءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ( البقرة : 144 )
Artinya : Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke
langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai.
Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. ( Al-Baqarah / 2 : 144)
4.Naskh dengan badal astqal ( lebih berat ),
contohnya, menghapus hukuman penahanan di rumah pada awal islam, dalam ayat an
Nisa’ : 15-16,
َمَن
يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ ناَرًا خَالِدًا
فِيهَا وَلَهُ عَذَابُُ مُّهِينُُ (14) وَالاَّتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن
نِّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ فَإِن شَهِدُوا
فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ
اللهُ لَهُنَّ سَبِيلاً (15)
Dinaskh dengan An Nur : 2
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ
وَلاَتَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ
الْمُؤْمِنِينَ (2)
Atau dengan didera 100 kali dan diasingkan
bagi yang belum menikah ( gadis ), dan di dera 100 kali dan dirajam, bagi yang
telah menikah, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT :
"orang
tua laki-laki dan perempuan apabila berzina, maka rajamlah keduanya dengan
pasti."
*Pendapat pribadi
Menurut saya mempelajari naskh sangat penting
bagi insan untuk
menunjukkan bahwa syari’at agama islamadalah syari’at yang paling sempurna,
selalu menjaga kemaslahatan hamba agar kebutuhan mereka senantiasa terpelihara
dalam semua keadaan dan di sepanjang zaman,untuk menjaga agar perkembangan
hukun Islam selalu relevan dengan semua situasi dankondisi umat yang
mengamalkan, mulai dari yang sederhana sampai ke tingkat yang sempurna.



Komentar
Posting Komentar